Tugas : Pengantar Bisnis Informatika (Tugas 2)
Kelas : 4IA18
Anggota :
- Agung Arifiyanto
- Hafiz Alvian
- Dana Christiadi
- James Olander
- Edy Prasetyo
- Syatria Baabulah
- Kemas Nuralam
- Muhammad Qodriana
- Anugrah Pekerti
SUB POKOK : Dokumen Terkait Pendirian Perusahaan.
Kelas : 4IA18
Anggota :
- Agung Arifiyanto
- Hafiz Alvian
- Dana Christiadi
- James Olander
- Edy Prasetyo
- Syatria Baabulah
- Kemas Nuralam
- Muhammad Qodriana
- Anugrah Pekerti
SUB POKOK : Dokumen Terkait Pendirian Perusahaan.
Disusun Oleh : Muhammad Qodriana
James Olander
Dana
Christiadi
Dalam mendirikan sebuah
perusahaan diperlukan beberapa dokumen yang dianggap sah secara hukum sebagai
syarat dalam mendirikan sebuah perusahaan,
agar perusahaan tersebut mendapat pengakuan atau izin sebagai perusahaan
yang sah dan legal dan dilindungi secara hukum.
Dalam sub bab ini akan di jelaskan beberapa dokumen yang diakui oleh negara dan diperlukan untuk
mendikirikan suatu perusahan.. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendirikan
suatu perusahaan, yaitu ;
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP – NPWP Adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan
mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat
pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi
orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
1.
Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
2.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawas administrasi perpajakan.
3.
Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan,
sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan
NPWP.
4.
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam
Surat Setoran Pajak (SSP).
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu
yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal :
– Dokumen Import (PPUD/ PIUD) – Dokumen Eksport (PEB) – Dan lain-lain. – Untuk
keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :
·
Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
·
Pengajuan kredit bank;
·
Pembuatan R/K di bank;
·
Pengajuan SIUP/ TDP
·
Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
·
Pembuatan paspor
·
Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
·
Kemudahan pelayanan perpajakan
·
Kemudahan pengembalian pajak
·
Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
2.
Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting
untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang
pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau
badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha
perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha
pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku
usaha perseorangan atau pelaku usaha
yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin
usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah. Mengurus SIUP dibuat agar
usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak
pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah
yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat izin usaha
perdagangan) harus dimiliki oleh:
Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil,
menengah sampai usaha besar.
Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha
perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Ø Berbagai Macam Kategori SIUP
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan)
dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun
kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
·
Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha
yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal
ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
·
Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk
usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga
Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha
perdagangan)
·
Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk
usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp
500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha
perdagangan)
Ø Fungsi Mengurus SIUP
·
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara
lain sebagai berikut.
·
Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah
untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda.
·
Dengan mempunyai SIUP (Surat izin usaha perdagangan),
perdagangan ekspor impor akan lebih lancer.
·
SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam
kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ø Perusahaan yang dibebaskan
dari kewajiban memperoleh SIUP
·
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan
usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
·
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan.
3.
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak (SPT PAJAK)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek
pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ø Fungsi SPT (Pasal 3
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
1.
Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan
mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang:
·
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu)
tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
·
Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek
pajak;
·
Harta dan kewajiban;
·
Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi
atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
2.
Mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa
pajak.
3.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk
melaporkan dan mem- pertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkannya.
4.
Akte Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll
pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat
oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi
jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
A.
Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B.
Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C.
Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
D.
Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai
200jt, perusahaan menengah 200
jt-500 jt, perusahaan besar lebih
dari 500jt)
E.
Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan
sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus
tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama
setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,
untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp
1.000.000.
5.
TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal
38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang
memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan
Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
dokumen dokumen yang diperlukan untuk mendaftar TDP.
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/
Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Formulir Isian
2.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
3.
Fotocopy Pengesahaan Akta
4.
Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak
8.
Fotocopy SIUP
9.
Fotocopy KTP
10. Fotocopy akta Pendirian dan
Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung
jawab koperasi
12. Bukti setor biaya
administrasi
13. Fotocopy paspor jika pemilik
WNA
2)
Perusahaan Perorangan (PO)
1.
Formulr Isian
2.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
Fotocopy SIUP
4.
Fotocopy KTP penanggung jawab
5.
Fotocopy NPWP
6.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP )
Referensi
https://agidsleva.wordpress.com/2013/11/29/dokumen-legal-aspek-untuk-mendirikan-suatu-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar