Menurut saya yang dimaksud dengan dengan warga negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu negara tertentu dan memiliki status kewarganegaraan dari negara tersebut, sebab tanpa status kewarganegaraan maka orang tersebut bukanlah warga negara, dan tanpa warga negara tidaka akan ada yang namanya negara. Berbicara soal negara, negara merupakan suatu wilayah yang memiliki peraturannya sendiri di bidang ekonomi, politik, militer, sosial dan budaya.
Permasalahan yang terjadi antara warga negara dan negaranya banyak, tapi saya akan membahas salah satu saja, yaitu menjadi warga negara di negara Indonesia. Untuk menjadi warga negara Indonesia orang tersebut harus mengajukan permohonan lalu dikabulkan oleh negara, bisa juga karena orang tersebut lahir di Indonesia, atau bisa juga ikut dengan ayah dan ibunya yang sudah menjadi warga negara Indonesia. Sebelum kita membahas permasalah dalam pewarganegaraan, kita harus tahu dulu yang dimaksud dengan asas kelahiran. Asas kelahiran ada dua, yaitu Ius Soli dan Ius Sanguinis. Ius Soli adalah Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll. Sedangkan Ius Sanguinis adalah Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC).
Permasalahan dalam pewarganegaraan, yaitu Apatride, Bipatride, dan Multipatride. Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan, sebagai contoh misalnya ada seorang keturunan bangsa A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sangunis maka orang tersebut bukanlah warga negara dari negara A maupun negara B. Lalu ada bipatride, adalah seseorang yang kewarganegaaran rangkap, sebagai contoh misalnya ada seseorang keturunan negara C yang menganut asas ius sangunis lahir di negara D yang menganut asas ius soli. Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D. Selanjutnya multipatride, adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh misal ada seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Permasalahan diatas tadi harus dihindari dengan upaya; memberikan kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang dan menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
Referensi :
http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2009/01/warga-negara-dan-pewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar