Selasa, 20 Januari 2015

Contoh Proposal Pengajuan Proyek TI

Proposal adalah hal yang sangat penting dalam mengajukan kegiatan resmi, apalagi yang menyangkut instansi resmi. Dalam artikel ini dibuat contoh proposal pengajuan proyek dalam bidang teknik informatika yaitu untuk membuat perangkat lunak dengan tujuan tertentu.
Adapun nama perusahaan dan jabatan dalam artikel ini adalah rekayasa semata, sedangkan nama-nama yang tercantum adalah anggota kelompok yang bertugas untuk tugas pembuatan contoh proposal ini, adapun anggotanya adalah :
- Agung Arifiyanto
- Hafiz Alvian
- Dana Christiadi
- James Olander (53411778) 
- Edy Prasetyo
- Syatria Baabulah
- Kemas Nuralam
- Muhammad Qodriana
- Anugrah Pekerti

PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Kesehatan gigi dan mulut menjadi salah satu masalah penting yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengembangan kesehatan di Indonesia. Hasil Survei Kesehatan Rumah Tangga(SKRT) menunjukan bahwa 64,9% anak usia 1-4 tahun tidak menyikat giginya dan hanya sebanyak 1% anak usia tersebut yang menyikat giginya pada waktu-waktu yang tepat. Kemudian pada anak sekolah dasar terdapat 23,4% anak yang tidak menyikat giginya dan hanya sebanyak 5,6% anak yang menyikat giginya pada waktu-waktu yang tepat. Berdasarkan hal tersebut, dapat diperkirakan bahwa pengetahuan anak sekolah dasar akan pentingnya kesehatan gigi masih rendah, itu sebabnya mengapa rentannya kelompok anak usia sekolah dari gangguan kesehatan gigi.
Melihat dari tingginya persentase kelompok anak usia dasar yang masih minim pengetahuan dalam menyikat gigi, penyuluhan merupakan metode yang sering digunakan dalam memberikan informasi hal tersebut selain orangtua dirumah yang mengajarkan sejak dini tentang bagaimana cara menyikat gigi dan memberikan informasi tentang pentingnya kesehatan gigi dan mulut. Dengan dilakukannya penyuluhan di sekolah-sekolah dasar, besar harapan dapat menurunkan tingginya persentase ketidaktahuan anak dalam menyikat gigi.
Penyuluhan yang menarik dan berbeda pastinya akan membuat anak-anak tertarik dalam mendengarkan penyampaian materi yang disampaikan. Seiring berkembangnya pengetahuan teknologi dan zaman, kita diperkenalkan dengan teknologi 3D sebagai terobosan baru untuk mempermudah pekerjaan manusia. Salah satu dari penggunaan teknologi 3D saat ini adalah menciptakan animasi 3D.

1.2              Tujuan
1        Mempermudah dalam memberikan penyuluhan dengan sebuah aplikasi
2        Memberikan efek penyuluhan yang berbeda seperti kebanyakan penyuluhan
3        Menampilkan tempilan 3D dalam contoh prakteknya.
4        Membantu dokter gigi dalam memberikan penyuluhan

1.3              Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dari aplikasi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut ini adalah:
       1. Informasi yang diberikan adalah tentang penyakit-penyakit gigi dan anatomi gigi yang ditampilkan secara interaktif dan menarik pada setiap form yang berbeda.
        2. Terdapat menu yang menampilkan cara menyikat gigi dengan benar dalam bentuk object 3D

DESKRIPSI PERANGKAT LUNAK


2.1              Nama Perangkat Lunak

           "Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut"


2.2
              Metodologi Pengerjaan

     1      Analisa Permasalahan
Analisa dilakukan untuk mendapatkan pokok permasalahan yang ingin dipecahkan berdasarkan pembahasan mengenai sasaran pemakai aplikasi ketika selesai dibuat
     2      Perancangan aplikasi
Pada tahap ini dilakukan perancangan dimulai dengan menentukan aplikasi pembantu yang akan digunakan dalam membuat aplikasi ini. Selanjutnya menentukan perancangan tampilan untuk setiap form pada aplikasi yang dibuat.
     3      Pembuatan object 3D
Dalam hal ini dibutuhkan tenaga ahli untuk mendesain object 3D yang akan ditampilkan dalam aplikasi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut.
     4      Implementasi
Implementasi dilakukan setelah rancangan program telah terbentuk. Pada tahap ini akan dijelaskan langkah-langkah pembuatan aplikasi secara spesifik yaitu dalam hal pemrograman dan penjelasan logika dari program itu sendiri.
     5      Uji Coba Aplikasi
Setelah aplikasi selesai dibuat, perlu dilakukan sebuah uji coba untuk mengetahui kemungkinan terjadinya kesalahan yang tak terduga saat perancangan aplikasi. Proses uji coba dilakukan pada aplikasi yang telah selesai mendapatkan implementasi script program.
     6      Pengaplikasian dan perawatan
Setelah kami selesai melakukan uji coba dalam lingkungan kami, maka akan dilakukan uji coba lapangan dengan mengaplikasikan program ke dalam lingkup masyarakat.


2.3              Rincian Sistem
Untuk menjelaskan rancangan aplikasi yang dibuat maka akan ditampilkanstruktur navigasi Penyuluhan Kesehatan Kesehatan Gigi dan Mulut dari awal program berjalan hingga keluar.



Gambar  diatas adalah gambar struktur navigasi dari aplikasi ini. Secara garis besar aplikasi ini berisikan tentang informasi mengenai penyakit pada gigi dan animasi tatacara menyikat gigi. Pada saat memulai program, yang pertama kali di tampilkan kepada user adalah menu utama. Dimana didalam menu utama terdapat 4 pilihan seperti teori, animasi, about, dan exit yang dapat di pilih olehuser dengan cara meng-klik salah satu dari pilihan tersebut.
Jika user memilih pilihan teori pada menu utama maka user akan dibawa pada menu selanjutnya yaitu menu teori. Dimana didalam menu teori, user dapat memilih pilihan penyakit gigi seperti gingivitis, kalkulus, karies dan anatomi gigi,  yang dapat dipilih oleh user dengan cara meng-klik salah satu dari pilihan tersebut, dan didalam pilihan tersebut terdapat informasi yang akan memberikan pengetahuan kepada user.  Selain itu terdapat gambar jenis-jenis gigi di dalammenu teori yang apabila user mengarahkan krusor mouse pada gambar tersebut, maka akan muncul informasi tentang jenis gigi tersebut.
Selain beberapa informasi mengenai penyakit gigi yang didapatkan oleh user, terdapat juga sebuah simulasi tentang cara menyikat gigi, jika user memilihanimasi pada menu utama. Di dalam menu animasi terdapat step-step berupa tombol, yang dapat dipilih user untuk menggerakan objek gigi dan sikat di dalam menu tersebut. Dalam setiap step – step pada menu animasi memiliki gerakan animasi yang berbeda-beda sesuai dengan simulasi cara menyikat gigi yang disajikan. Selama simulasi berjalan, terdapat pula penjelasan gerakan yang dilakukan animasi tersebut.
Pilihan lain yang terdapat di dalam menu utama adalah about dan exit. Dimana jika user memilih about maka akan di tampilkan halaman yang berisikan informasi tentang profil si pembuat program. dan terakhir, exit didalam menu ini digunakan untuk user keluar dari program ini.

2.4              Teknologi yang Digunakan
Untuk membangun aplikasi ini kami menggunakan perangkat keras dengan rincian sebagai berikut :
-          Processor Intel (R) Core (TM) i3-380M
-          RAM 6 GB
-          System type 32 – bit Oprating System
-          VGA Card 4 GB Nividia
-          Harddisk 320 GB

Perangkat lunak yang digunakan dalam pembuatan aplikasi  adalah sebagai berikut :
-          Microsoft Windows & Ultimate 32-bit sebagai operating system
-          Software Blender 2.70 untuk membuat program animasi.
-          CorelDraw digunakan untuk membuat tampilan gambar pada menu program animasi ini.

2.5              Susunan Kepanitiaan



2.6              Rincian Biaya
                 1      Kebutuhan Perangkat Lunak



                 2      Kebutuhan Kepegawaian



PENUTUP
Demikian proposal pembuatan aplikasi Penyuluhan Kesehatan Gigi Dan Mulut Menggunakan Blender 2.70 ini dibuat. Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana. Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


Referensi :
http://id.scribd.com/doc/217884993/Contoh-Proposal-Proyek-Teknik-Informatika-Bidang-Rekayasa-Perangkat-Lunak

Qodriana,Muhammad. 2014. Pembuatan Aplikasi Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut. Bekasi (Penulisan Ilmiah)


Selasa, 30 Desember 2014

MATERI REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN

Tugas : Pengantar Bisnis Informatika (Tugas 2)
Kelas : 4IA18
Anggota :
- Agung Arifiyanto
- Hafiz Alvian
- Dana Christiadi
- James Olander 
- Edy Prasetyo
- Syatria Baabulah
- Kemas Nuralam
- Muhammad Qodriana
- Anugrah Pekerti


SUB POKOK            :           Dokumen Terkait Pendirian Perusahaan.
Disusun Oleh             :          Muhammad Qodriana
                                                    James Olander
                                                    Dana Christiadi

Dalam mendirikan sebuah perusahaan diperlukan beberapa dokumen yang dianggap sah secara hukum sebagai syarat dalam mendirikan sebuah perusahaan,  agar perusahaan tersebut mendapat pengakuan atau izin sebagai perusahaan yang sah dan legal dan dilindungi secara hukum.  Dalam sub bab ini akan di jelaskan beberapa dokumen  yang diakui oleh negara dan diperlukan untuk mendikirikan suatu perusahan.. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendirikan suatu perusahaan, yaitu ;

1.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP – NPWP Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).

Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
  1.      Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
  2.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
  3.      Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
  4.      Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
  5.    Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : – Dokumen Import (PPUD/ PIUD) – Dokumen Eksport (PEB) – Dan lain-lain. – Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.

Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :
  ·         Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
  ·         Pengajuan kredit bank;
  ·         Pembuatan R/K di bank;
  ·         Pengajuan SIUP/ TDP
  ·         Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
  ·         Pembuatan paspor
  ·         Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  ·         Kemudahan pelayanan perpajakan
  ·         Kemudahan pengembalian pajak
  ·         Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri

2.        Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau  pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah. Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat izin usaha perdagangan) harus dimiliki oleh:

Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.

Ø  Berbagai Macam Kategori SIUP
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
 ·         Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
 ·         Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
 ·         Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)

Ø  Fungsi Mengurus SIUP
 ·         Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikut.
 ·         Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda.
 ·         Dengan mempunyai SIUP (Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancer.
 ·         SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ø  Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
 ·         Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
 ·         Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan.

3.        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ø  Fungsi SPT (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
1.        Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
·         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
·         Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
·         Harta dan kewajiban;
·         Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
2.        Mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
3.        Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mem- pertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.





4.        Akte Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
     A.    Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
     B.     Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
     C.     Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
   D.    Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
     E.     Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.

5.        TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. dokumen dokumen yang diperlukan untuk mendaftar TDP.

1)      Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.

             1.      Formulir Isian
             2.      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
             3.      Fotocopy Pengesahaan Akta
             4.      Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
             5.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
             6.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
             7.      Nomor Pokok Wajib Pajak
             8.      Fotocopy SIUP
             9.      Fotocopy KTP
             10.  Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
             11.  Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
             12.  Bukti setor biaya administrasi
             13.  Fotocopy paspor jika pemilik WNA

2)        Perusahaan Perorangan (PO)

             1.      Formulr Isian
             2.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
             3.      Fotocopy SIUP
             4.      Fotocopy KTP penanggung jawab
             5.      Fotocopy NPWP
             6.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP )


Referensi

https://agidsleva.wordpress.com/2013/11/29/dokumen-legal-aspek-untuk-mendirikan-suatu-perusahaan/

http://ryshand.blogspot.com/2013/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html